A. Prosedur
pendirian perusahaan.
1. PT (Perseroan
Terbatas)
PT. ( Perseroan Terbatas ) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Persoroan Terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
ciri dan sifat PT , yaitu :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi
jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa
digunakan sebagai syarat mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan
lebih lengkap nya, berikut akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.
Berikut penjelasannya :
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama
perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih
sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki,
maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
· Cek dan
pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
· Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan
kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat
buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan
Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan
atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat
akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani
oleh para pendiri atau kuasanya.
C). Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c) Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
è Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan
kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu NPWP
b) Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a). Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b). Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c). Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
è Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
E). Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri
Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang
ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b). Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak.
è Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
F). Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk
jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan.
b) Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak
2 (dua) lembar.
c) Mengisi
Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d) Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo
Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy
NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat
Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i) Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat
Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi
kuasa
k) Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
kecuali untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1. Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo
Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP
Direktur Utama/Direktur
5. Surat
Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy izin
tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte
pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa
bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
è Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum
lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara
negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki
Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
& HAM RI.
è Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
A. Biaya Pendirian
PT
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
11.500.000
59 hari kerja
Menengah
14.500.000
59 hari kerja
Besar
16.500.000
59 hari kerja
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
17.500.000
25 hari kerja
Menengah
19.500.000
25 hari kerja
Besar
24.000.000
25 hari kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :
ð KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor
diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta
ð MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor
diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar
ð BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor
diatas Rp. 10 milyar
1. CV (Perseroan
Terbatas)
CV. (Commanditaire Vennotschaap) adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Berdasarkan UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT
merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan
mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT
dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana
halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV,
dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan
yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas
dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
2. Syarat Mendirikan sebuah CV :
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih
mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka
dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan
nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah
adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa
yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut
(walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup
hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut,
sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP
atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja
sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam
menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi
pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender,
biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai
satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan
berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
:
a). apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy
sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
b). apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan
dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran
pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur
DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha
hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Namun ada daerah-daerah tertentu
yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membayakan lingkungan,
asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar
belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari
pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
2. FIRMA
Tahap 1 : Pembuatan Akta Pendirian
Akta Pendirian Firma dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Data anggaran dasar Firma
ð Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 2 : Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di
gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai
tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
ð Lama proses; 2 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 3 : Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan;
Kartu NPWP
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha
ð Lama proses; 2-3 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 4: Permohonan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan.
Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha
ð Lama Proses; 3-5 hari kerja setelah permohonan diajukan
dan persyaratan lengkap
Tahap 5 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri
setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Salinan akta pendirian Firma
ð Lama proses; 1 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap
Tahap 6 : Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya
yang dikuatkan oleh Kepala DEsa atau Camat terdekat
Gambar detail konstruksi bangunan
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 7 : Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah
Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 8: Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat.
Persyaratan :
Foto kopi KTP
Foto kopi sertifikat tanah
Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
ð Lama proses; maksimal 14 hari kerja setelah permohonan
diajukan dan persyaratan lengkap
Tahap 9 : Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Permohonan SIUP diajukan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG) setempat. untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Foto kopi KTP
Foto kopi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/ Surat Ijin
Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya
SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
Neraca awal
ð Lama Proses; 14 hari kerja setelah permohonan diajukan dan
persyaratan lengkap, kecuali untuk SIUP besar.
Tahap 10: Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.
4 . KOPERASI
ð Umum
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris
(NPAK).
2. Berita Acara
Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir
rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP
Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat
verifikasi).
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan
pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana
Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
# Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank
Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja
paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat
Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian
kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat
hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan
pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
f. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
g. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
# Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1. Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan
pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
5. Nama dan
riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
7. Nama dan
Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a.) Bukti telah
mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat
perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
e. Struktur
Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
5. YAYASAN
Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai
dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
1. Merumuskan nama
yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama
ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan
secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu
tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
2. Tentukan bidang
apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial,
keagamaan dll.
3. Siapkan fotocopy
KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan.
Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi
ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
4. Tentukan
kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
5. Datang ke
notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
· Nama Yayasan
· Fotocopy KTP
pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
· NPWP pendiri,
Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
ð Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan
yayasan
1. Notaris
mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi
apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte
pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
2.
Pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris, bendahara dan
pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
3. Notaris
akan mengajukan Anggaran Dasar ke DepartemenHukum dan HAM untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
sumber :
http://zlatanprasetyo.blogspot.co.id/2014/12/materi-regulasi-dan-prosedur-pendirian.html